Pengertian depot air minum isi ulang
Apakah ada yang pengen tau apa pengertian depot air minum isi ulang...? Nah kali ini kita jelaskan sedikit tentang apa yang dimaksud dengan depot air minum isi ulang ya
Di Indonesia peraturan tentang usaha depot air minum di atur dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia :
- Nomor : 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM
- Nomor : 43 Tahun 2014, Tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Oh ya, sebelum kita lanjut, yang pengen tau apakah prospek jualan air minum isi ulang itu masih menjanjikan apa enggak, silahkan baca di sini ya :
Baca juga artikel kami lain nya ya :
Pengertian depot air minum isi ulang |
Pengertian depot air minum menurut Permenkes Republik Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Depot Air Minum adalah :
Usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen
Siapa saja yang boleh membuka usaha depot air minum...?
Menurut Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, yang bisa membuka usaha depot air minum itu gak mesti sebuah badan usaha, perorangan tentu saja boleh.
Jadi di Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 disebutkan bahwa penyelenggaran depot air minum itu adalah :
- Badan usaha milik negara / Badan usaha milik daerah
- Koperasi
- Badan usaha swasta
- Usaha perorangan
- Kelompok masyarakat
- Dan individual (orang pribadi)
Dan kenyataan di lapangan yang banyak membuka usaha depot air minum ini adalah orang pribadi (individual) atau disebut juga perorangan
Adapun untuk pihak yang berwenang langsung terkait kontrol kelayakan kualitas air dari depot air minum isi ulang adalah Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.
Jadi buat Anda yang sudah membuka usaha depot air minum, semesti nya ada mempunyai surat hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan setempat ya.
Guna nya tentu untuk ketenangan bagi Anda dalam menjalankan usaha depot air minum dan untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen depot Anda karena usaha depot air minum Anda sudah memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan
Karena memang kenyataan di lapangan masih ada aja depot air minum isi ulang yang enggak memiliki surat laboratorium dari Dinas Kesehatan ini.
Apalagi kadang ada yang sampe bertahun-tahun depot nya enggak juga diurus-urus surat laboratorium nya
Kan kesian konsumen nya...
Oke lah itu lah sedikit pembahasan kita tentang pengertian depot air minum menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nah bagi Anda yang ada rencana mau membuka usaha depot air minum isi ulang, yang pengen tau berapa seh jumlah modal nya untuk membuka usaha depot itu, silahkan dibaca di sini ya :
Baca juga artikel kami :
Dan buat Anda yang sudah bulat mau membuka usaha depot air minum isi ulang, untuk info harga mesin depot nya, baik info harga mesin depot air minum di Medan maupun info harga mesin depot di kota-kota lain nya, dan bagaimana cara pemesanan mesin depot nya, langsung aja hubungi :
ABDULLAH WATER
HP : 0812-6088-5384
.
..